Secangkir kopi Barokah

ngopi pagi, ngopi sore, ngopi malam nawaitu Taqorruban Illallah.... bila Tasbih wa Hamdalah
Ketahuilah saudaraku......!!!
Malaikat Memintakan Ampunan kepada Peminum Kopi
NGOPILAH SEBELUM KOPIMU KEHABISAN kwekwkekwkekwek.....!!!
“ SECANGKIR KOPI SAHABAT PARA SANTRI UNTUK BERDZIKIR DAN TAFAKUR, AGAR SETIAP SRUPUTAN BERNILAI IBADAH”
Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan:
ﻳﺎ ﻗﻬﻮﺓ ﺗﺬﻫﺐ ﻫﻢ ﺍﻟﻔﺘﻰ # ﺍﻧﺖ ﻟﺤﺎﻭﻯ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ
ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﻔﺎ # ﻟﻄﺎﻟﺐ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ
ﺣﺮﻣﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺟﺎﻫﻞ # ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺤﺮﻣﺘﻬﺎ ﺑﺎﻟﻌﻨﺎﺩ
 "Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, senikmat-nikmatnya keinginan bagi engkau yang sedang mencari ilmu."
 “Kopi adalah minuman orang yang dekat pada Allah didalamnya ada kesembuhan bagi pencari hikmah diantara manusia.
 “Kopi diharamkan bagi orang bodoh yang mengatakan keharamannya dengan keras kepala."
Kita juga bisa melihat komentar Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami ;
ﺛﻢ ﺍﻋﻠﻢ ﺍﻳﻬﺎ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﺏ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﻬﻮﻩ ﻗﺪ ﺟﻌﻠﻬﺎ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺼﻔﺎﺀ ﻣﺠﻠﺒﺔ ﻟﻸﺳﺮﺍﺭ ﻣﺬﻫﺒﺔ ﻟﻸﻛﺪﺍﺭ ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺣﻠﻬﺎ ﺍﻭﻻ ﻭﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺭﺟﺤﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ
ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﺑﻌﺪ ﺍﻥ ﺫﻛﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺪﺛﺖ ﻓﻲ ﺍﻭﻝ ﻗﺮﻥ ﺍﻟﻌﺎﺷﺮ . ﺍﻥ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ،ﻓﻤﻬﻤﺎ ﻃﺒﺨﺖ ﻟﻠﺨﻴﺮ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻨﻪ ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ ﻓﺎﻓﻬﻢ ﺍﻷﺻﻞ
  "Lalu ketahuilah duhai hati yang gelisah bahwa kopi ini telah dijadikan  oleh Ahli shofwah (orang orang yang bersih hatinya) sebagai pengundang  akan datangnya cahaya dan rahasia Tuhan, penghapus kesusahan. Para ulama berbeda pendapat akan kehalalannya, namun alhasil yang diunggulkan oleh  Ibnu Hajar dalam kitab Syarhul Ubab setelah penjelasan bahwa asal usul  kopi di awal abad kesepuluh hijriyah memandang dari Qoidah 'bagi perantara menjadi hukum tujuannya' maka selama kopi ini dimasak untuk  kebaikan maka mendapat kebaikannya begitu juga sebaliknya, maka fahami  asalnya."
Disebutkan dalam Kitab Al-Fatawi Al-Kubro Al-Fiqhiyah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juz 4 hal. 38-39
 ( ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻭﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ( ‏( ﺳﺌﻞ ‏) ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﺸﺮﺑﻮﻥ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻣﺠﺘﻤﻌﻴﻦ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻣﻨﻜﺮ ﺑﻞ ﻳﺬﻛﺮﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻳﺼﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺴﺒﺐ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻌﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻬﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻓﻬﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻟﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ ﺇﻧﻬﺎ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﺃﻡ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻟﺠﻢ ﺍﻟﻐﻔﻴﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﻭﻻ ﻣﺨﺪﺭﺓ ﺃﻡ ﺑﻘﻮﻝ ﻋﺪﺩ ﻗﻠﻴﻞ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﻭﻫﻞ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻘﻮﻝ ﻣﺴﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﻭﻻ ﻣﺨﺪﺭﺓ ﺃﻡ ﺑﻘﻮﻝ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻫﻞ ﺗﻘﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺃﻭ ﻻ ؟ ‏( ﻓﺄﺟﺎﺏ ‏) ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺤﻞ ﺷﺮﺑﻬﺎ ؛ ﻷﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﻴﺎﻥ ﺍﻟﺤﻞ ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ ﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﻭﻵﻳﺔ ‏( ﻗﻞ ﻻ ﺃﺟﺪ ﻓﻲ ﻣﺎ ﺃﻭﺣﻲ ﺇﻟﻲ ﻣﺤﺮﻣﺎ ‏) ؛ ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﻭﻻ ﻣﺨﺪﺭﺓ ﻓﻘﺪ ﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺟﻤﻊ ﻣﻤﻦ ﺃﺛﻖ ﺑﻬﻢ – ” ﺹ 39 ”- ﻣﻦ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺴﻜﺮ ﻭﻻ ﺗﺨﺪﺭ ﻭﻳﻘﺪﻡ ﺇﺧﺒﺎﺭ ﺍﻟﺠﻢ ﺍﻟﻐﻔﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﺇﺧﺒﺎﺭ ﺍﻟﻌﺪﺩ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ، ﻭﺇﺧﺒﺎﺭ ﻣﺴﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺇﺧﺒﺎﺭ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻗﻴﺎﺳﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺇﻻ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﻠﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﺳﻜﺎﺭ ﺃﻭ ﺗﺨﺪﻳﺮ ﺃﻭ ﺇﺿﺮﺍﺭ ، ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺪﻡ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﻣﻮﺟﻮﺩ ﻓﻴﻬﺎ ﺛﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﺘﻮﻯ ﻟﺒﻌﺾ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻴﻤﻦ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺍﻟﻤﺰﺟﺪ ﺍﻟﻴﻤﻨﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﻐﻴﺮ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻬﺎ ﻧﺸﺎﻁ ، ﻭﺭﻭﺣﻨﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺧﺎﻃﺮ ﻻ ﻳﻨﺸﺄ ﻋﻨﻪ ﺿﺮﺭ ﺑﻞ ﺭﺑﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻮﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻴﺘﺠﻪ ﺃﻥ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻤﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻃﺎﻋﺔ ﻓﺘﻨﺎﻭﻟﻬﺎ ﻃﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻓﻤﺒﺎﺡ ﻓﺈﻥ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﺍ ﻫـ .
(Bab minuman dan hukuman) (Imam Ibnu  Hajar Al-Haitami ra ditanya) tentang sekelompok peminum kopi secara  bersama-sama tidak untuk kemungkaran, tetapi mereka mengingat Alloh dan bersholawat kepada Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam karena dengan meminum kopi menghilangkan kemalasan dalam melakukan kebaikan, maka  apakah haram meminumnya seperti sebagian orang mengatakan kopi memabukkan atau tidak? Apakah boleh mengikuti perkataan Al-Jim Al-Ghofir  bahwa kopi tidak memabukkan dan tidak berbahaya? Ataukah mengikuti  perkataan kopi tidak memabukkan jika sedikit? Dan apakah boleh mengikuti  perkataan boleh meminumnya karena tidak memabukkan dan tidak mmbahayakan? Apakah kopi haram atau tidak?
(Maka Dijawab) Meminum kopi adalah  halal, sebab hukum asal dari segala sesuatu adalah halal, karena pada  hakekatnya semua yg diciptakan Alloh adalah untuk kemanfaatan manusia, sebagaimana firman Alloh dalam surat al an’am;
ﻗُﻞْ ﻟَﺎ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang  yang hendak memakannya “. (Q.S. Al An’am :145)
Karena sesungguhnya kopi tidak memabukkan dan tidak membahayakan dan sungguh aku telah memilih dari  kebanyakan pendapat mereka yg kuat.”. – Hal. 39 -” Dari para penuntut  ilmu termasuk orang yg meminumnya sesungguhnya kopi tidak memabukkan  atau membahayakan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya oleh Al-Jim  Al-Ghofir jika dalam jumlah yg sedikit dan menggunakan penjelasan yg  lain tidaklah sah mengqiyaskan (menyamakan) penjelasan yg lainnya untuk  mengharamkan kecuali didapat alasan hukum qiyas karena memabukkan, membahayakan dan merusakkan. Sungguh di awal tidak ditemukan penjelasan  mengenai hal itu. Kemudian aku melihat fatwa dari beberapa ilmuwan Yaman  menilai Ahmed bin Umar Al-Mazjadi Al-Yamani sesungguhnya kopi itu tidak merubah pikiran, tetapi menghasilkan semangat dan spiritualitas dan  tidak menimbulkan bahaya tetapi dimungkinkan membantu untuk meningkatkan kinerja maka hikmah yg dihadapinya, jika itu adalah amal ketaatan maka  ketaatan yg diperolehnya atau perbuatan yg diperbolehkan maka dibolehkan karena suatu pertanyaan berarti tergantung hukum tujuannya.
Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islamiyah Wa Adillatuh Imam Wahbah Az-Zuhaili juz 6 hal. 166-167
ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ : ﺳﺌﻞ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻓﺎﺟﺎﺏ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻓﺎﻥ ﻗﺼﺪ ﻟﻼﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻲ ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺑﺔ ﺍﻭ ﻣﺒﺎﺡ ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ ﺍﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻓﻤﻜﺮﻭﻫﺔ ﺍﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ . ﻭﺃﻳﺪﻩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻋﻠﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺮﻋﻲ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺻﺎﺣﺐ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻲ ﻭﻳﺠﺘﻪ ﺣﻞ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺍﻟﻘﻬﻮﺓ . ﻭﺍﻷﻭﻟﻲ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻟﻜﻞ ﺫﻱ ﻣﺮﻭﺀﺓ ‏( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ ﺝ 6 ﺹ 167-166 ‏)
“Kopi dan rokok : Al-Abab As-Shafi’i ditanya tentang masalah kopi. Maka dia menjawab pertanyaan tentang kopi  berarti tergantung hukum tujuan yg dimaksud. Jika dengan kopi bertujuan  untuk membantu taqorrub (mendekatkan diri kepada Alloh) maka hukumnya  taqorrub, atau untuk menolong hal yg mubah maka hukumnya mubah, untuk menolong hal yg makruh maka hukumnya makruh, untuk menolong hal yg haram  maka hukumnya haram. Dia didukung oleh beberapa pendapat ulama Hambali  pada penjelasan ini, Syeikh Mar’i bin Yusuf Al-Hanbali pemilik kitab Ghoyah Al-Muntaha mengatakan HALAL MENGHISAP ROKOK DAN MEMINUM KOPI.  Yang paling utama untuk meninggalkannya (meminum kopi dan merokok) tergantung masing-masing individu.” (Al-Fiqh Al-Islamiyah Wa Adillatuhu  Wahbah Az-Zuhaili juz 6 hal. 166-167)
Dalam Kitab Tadzkiirun Naas hal 177  dan kitab At-Tadzkir Al-Musthafa li Aulaadi Al-Musthofa Wa Ghairohum Min  Man Ijtabaahullooh Wasthofa karangan Alhabib Abu Bakar al-Atthas bin  Abdullah bin alwy bin Zain Alhabsyi hal. 117 atau di hal. 119 beda  percetakan beda nomor
ﻫﺬﻩ ﻫﻲ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﻓﻲ ﺣﻀﺮﻣﻮﺕ – ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺑﻜﺮ ‏( ﺹ 56 : ‏) ﻭﺫﻛﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺷﻴﺨﻪ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻄﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻠﻲ ﺑﺤﺮ ﺍﻟﻘﺪﻳﻤﻲ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻘﻈﺔ ، ﻓﻘﺎﻝ ﻙ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺃﺳﻤﻊ ﻣﻨﻚ ﺣﺪﻳﺜﺎً ﺑﻼ ﻭﺍﺳﻄﺔ . ﻓﻘﺎﻝ ﻙ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺣﺪﺛﻚ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ : ﺍﻷﻭﻝ ، ﻣﺎ ﺯﺍﻝ ﺭﻳﺢ ﻗﻬﻮﺓ ﺍﻟﺒﻦ ﻓﻲ ﻓﻢ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺗﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ، ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ، ﻣﻦ ﺍﺗﺨﺬ ﺳﺒﺤﺔ ﻟﻴﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ ﻛﺘﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﺍﻛﺮﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍً ، ﺇﻥ ﺫﻛﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ، ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ، ﻣﻦ ﻭﻗﻒ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﻭﻟﻲ ﻟﻠﻪ ﺣﻲ ﺃﻭ ﻣﻴﺖ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺯﻭﺍﻳﺎ ﺍﻷﺭﺽ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻘﻄﻊ ﺇﺭﺑﺎً ﺃﺭﺑﺎً .
ﻗﺎﻝ ﺳﻴﺪﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻄﺎﺱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻳُﺘﺮﻙ ﺧﺎﻟﻴﺎً ﻳﺴﻜﻨﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺠﻦ ، ﻭﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﻔﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻻ ﻳﺴﻜﻨﻮﻧﻪ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﻻ ﻳﻘﺮﺑﻮﻥ
Dalam As-Shufiyah Fii Hadramaut oleh  Syeikh Ali Baabkar hal. 56 telah menyebutkan Alhabib Ahmad bin Hasan  Al-Aththos dari Alhabib Abu Bakar bin Abdulloh Al-Aththos sesungguhnya  beliau berkata, ‘Adalah Syid Ahmad bin Ali Al-Qodimi bertemu dengan  Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa salam dalam keadaan terjaga. Maka  beliau berkata, ‘Wahai Rosululloh aku ingin mendengarkan sebuah hadits darimu langsung dengan tanpa perantara.’ Rosululloh Shollallohu ‘alaihi  wa salam bersabda, “Aku akan mengajarkanmu tiga hadits :
1. Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya dimulut seseorang maka selama itu pula para malaikat  beristighfar (memintakan ampunan) untukmu
2. Barang siapa yg menyimpan tasbih  untuk dibuat berdzikir maka Allah akan mencatatnya sbg orang yg banyak  berdzikir, baik ia menggunakan tasbihnya atau tidak
3. Barang siapa yg duduk bersama waliyullah yg hidup atau sudah wafat maka pahalanya sama saja dgn ia  menyembah Allah di seluruh penjuru bumi.
Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al-Athos berkata :
“Sesungguhnya tempat/rumah jika tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan enempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tempat yg dibiasakan membuat  hidangan wedang kopi maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak  akan bisa mendekat alias mengganggu .
Dalam Diwan Syeikh Bamakhromah beliau  berkata ; “Dalam gelas kerinduan itu membuat orang yg meminumnya berada  dalam tingkatan para perindu dan memakaikannya pakaian ahli pecinta  dalam kedekatan kepada Alloh bahkan jika seandainya diminum oleh seorang  Yahudi maka niscaya hatinya akan mendapatkan tarikan hidayah dan inayah  Tuhan.”
Dan Al-Habib Abdurrohman Shofi Assegaf mengatakan ; “Ini semua menunjukkan bahwa kopi yg di siapkan  oleh para sufi ini esensinya untuk menarik Hati kepada Alloh Subhanahu  wa Ta’ala maka pahamilah isyarah dan bedakan antara setiap argumentasi”
Imam Ahmad Assubki juga berkata ;
ﻗﺎﻝ ﺍﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺴﺒﻜﻰ ; ﻭﺍﻣﺎ ﻣﻨﺎﻓﻌﻬﺎ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﻘﻬﻮﻩ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ … ﻓﺎﻟﻨﺸﺎﻁ ﻟﻠﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭﺍﻷﺷﻐﺎﻝ ﺍﻟﻤﻬﻤﺔ ﻭﻫﻀﻢ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺗﺤﻠﻴﻞ ﺍﻟﺮﻳﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﻨﺞ ﻭﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﻛﺜﻴﺮﺍ
“Kopi manfa’atnya yaitu kira kira untuk membuat semangat ibadah dan pekerjaan penting juga menghancurkan  makanan, agar tidak masuk angin dan menghilangkan dahak yg banyak.”
Adapun yg mengkritik haram mengenai  penamaan qohwah dalam bahasa arab (kopi) dianggap mirip dengan nama  khomer maka Ulama memberikan jawaban dalam Kitab Inasus Shofwah sebagai berikut ; “Penamaan qohwah bagi sebagian orang dianggap menyerupai nama  khomer, tentu tuduhan ini tidak mendasar karena tidak harus kesamaan  nama juga menunjukkan sama maknanya, bahkan para sholihin membuktikan bahwa kopi digunakan untuk beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.”
Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan
ﻳﺎ ﻗﻬﻮﺓ ﺗﺬﻫﺐ ﻫﻢ ﺍﻟﻔﺘﻰ # ﺍﻧﺖ ﻟﺤﺎﻭﻯ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﻔﺎ # ﻟﻄﺎﻟﺐ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﺣﺮﻣﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺟﺎﻫﻞ # ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺤﺮﻣﺘﻬﺎ ﺑﺎﻟﻌﻨﺎﺩ
“Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, kau bagi para pencari ilmu merupakan paling enaknya keinginan.  kopi adalah minuman orang yg dekat pada Alloh didalamnya ada kesembuhan  bagi pencari hikmah diantara manusia. Kopi diharamkan bagi orang bodoh dan mengatakan keharamannya dengan keras kepala.” (Umdatus Shofwah Hal,  174)
Kopi menurut beberapa penelitian memberikan beberapa efek positif bagi kesehatan, antara lain;
1. Kandungan antioksidan dalam kopi  bisa membuat harapan hidup lebih panjang, ini merupakan hasil penelitian  Institut di AS, selain itu kopi juga bisa mengurangi kadar merokok.
2. Mengurangi beberapa resiko timbulnya penyakit. Meminum kopi 1-3 cangkir setiap hari, menurut penelitian di Universitas Harvard akan mengurangi resiko diabetes, penyakit parkinson, kanker usus dan kanker payudara.
3. Menambah kebugaran. Kandungan endorfin pada kopi membantu menjaga kebugaran, sedangkan kafein bisa meningkatkan tenaga.
4. Kemampuan kognitif lebih baik. Kopi membantu menjaga fungsi otak untuk bekerja lebih baik. Kafein dalam  kopi menghalangi plak beta-amyloid di otak, sehingga otak bisa berfungsi lebih baik.
5. Mengurangi resiko stroke. Penelitian di Korea dan Finlandia menemukan hasil bahwa minum kopi satu  cangkir setiap hari bisa mengurangi terjadinya stroke. Wallohu a’lam  bis-Showab
============
bacalah kalimat ini setiap kali jenengan minum, insyaAllah barokah.....
ﺑِﺴْـﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻻَ ﻳَﻀُـﺮُّ ﻣَﻊَ ﺍﺳْـﻤِﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻭَﻻَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺴَّﻤَـﺂﺀِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﺴَّﻤِﻴْـﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴْـﻢُ .
Ijazah dari KH. AGUS ALI MASYHURI Tulangan sidoarjo, spesial buat pencinta kopi kami haturkan untuk jenengan follower jumadi ahlul ndoooobos
Sumber : Kang Muslimin

Previous
Next Post »