KAJIAN KITAB 'AQOIDU AHLIS SUNNAH WAL JAMA'AH 3

Kitab: ‘Aqo’idu Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
No: 003
Hari: Sabtu 8 Agustus 2017
Oleh: Shuniyya Ruhama
Pengajar Ponpes Tahfidzul Quran Al Istiqomah Weleri – Kendal
Bismillahirrohmanirrohim...
Segala puja kita panjatkan bagi Gusti Allah, Peramut Semesta Alam.
Sholawat juga salam semoga senantiasa terhatur kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang senantiasa kita cadhong syafa’at beliau semenjak terciptanya dunia ini, saat ini, hingga di dunia yang akan tiba; beserta keluarga beliau, ahlul bait Rosulullah, dzurriyah dan para pecinta beliau. Juga kepada para shohabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, ulama sholih, syuhada’ dan para mushonnif al mukhlashin. Semoga kelak kita bersama mendapatkan syafaat Kanjeng nabi, gemrudug beramai-ramai masuk surga, selamat dari neraka dan mendapat ridlo Ilahi. Aamiin ya robbal ‘alamiin...
Amma ba’du:
Telah dhawuh Al Mushonnif Guru Mulia Abuya Kyai Haji Ahmad Abdul Hamid Kendal (1915-1998 M), semoga Gusti Allah merohmati beliau dan kami mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan barokah dari ilmu-ilmu Guru Mulia...
Aamiin aamiin aamiin ya robbal ‘alamiin...
_______________________________
TANYA: Mujtahid ada berapa tingkatan (kelas)?
JAWAB: Menurut keterangan Kitab “Nihayatuz Zain” karya Al ‘Allamah Kyai Muhammad Nawawi Banten (Indonesia), ada beberapa tingkatan:
1. Mujtahid Mutlak (Mujtahid Penuh). Yakni para Ulama yang mengeluarkan ilmu dan pikirannya untuk menerapkan hukum langsung mengambil dalil Quran dan Hadits sebagaimana Imam Empat.
2. Mujtahid Madzhab. Yakni para Ulama yang menetapkan hukum berdasarkan kaidah imamnya. Sebagaimana Imam Muzani juga Imam Buwaithi dan lain sebagainya.
3. Mujtahid Fatwa. Yakni Para Ulama yang menguatkan salah satu pendapat Imamnya sebagaimana Imam Nawawi juga Imam Rofi’ie dan lain sebagainya. Adapun Imam Ibnu Hajar Alhaitamy dan Imam Romli dan sebagainya termasuk dalam kategori Ahli Tarjih.
TANYA: Apakah ada golongan selain Ahlus sunnah wal jama’ah?
JAWAB: Ada banyak sekali. Sebagaimana sabda Kanjeng Nabi, “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan”. Jumlah tersebut diringkas menjadi golongan besar tetapi menjadi tujuh:
1. Golongan Mu’tazilah, yang memiliki pemahaman:
a. Gusti Allah tidak akan membuat amal
b. Orang iman kelak di akhirat tidak mungkin bisa melihat Gusti Allah
c. Gusti Allah tidak memiliki sifat Qodim (Terdahulu), juga Kalamullah adalah Hadits.
2. Golongan Syi’ah, yakni luar biasa dalam memuliakan Sayyidina ‘Ali, sehingga memiliki pemahaman setelah wafatnya Rosulullah yang berhak menjadi kholifah hanyalah Sayyidina ‘Ali.
3. Golongan Khowarij, pemahamannya berkebalikan dengan golongan Syi’ah. Yakni mengkafirkan Sayyidina ‘Ali, hingga tega membunuhnya ketika beliau keluar dari rumah hendak menunaikan sholat subuh di Masjid. Dibunuh oleh ‘Abdurrohman Bin Muljam bertepatan dengan tanggal 17 Romadlon 40H. Dimakamkan di Najaf (Baghdad).
Juga memiliki pemahaman bahwa orang yang menjalankan perbuatan dosa dihukumi kafir.
4. Golongan Murji’ah, memiliki pemahaman bahwa mengerjakan maksiat tidak apa-apa asalkan sudah menjadi orang iman terlebih dahulu. Iman tersebut hanyalah ma’rifat kepada Gusti Allah serta tunduk kepada zaman dalam hati, hal ini sudah disebut sebagai orang Mukmin Hakiki.
Juga memiliki pemahaman bahwa ibadah orang kafir tidak memiliki manfaat apapun.
5. Golongan Jabariyyah, memiliki pemahaman bahwa manusia tidak bisa berupaya apapun dalam menjalani ibadah ataupun tidak, masuk surga atau neraka, semua dipaksa menurut kodrat dari Gusti Allah. Ilmu Gusti Allah adalah Hadits (baru).
6. Golongan Najjariyyah, pemahamannya masih sama dengan pemahaman ahlussunnah wal jama’ah, ada masalah bahwa amal perbuatan manusia diciptakan oleh Gusti Allah. Sama pemahamannya dengan Mu’tazilah ada masalah bahwa Gusti Allah tidak bersifat Qodim. Juga kalmullah adalah Hadits.
7. Golongan Musyabbihat, pemahamannya bahwa Gusti Allah memiliki jasad.
Golongan yang tujuh ini terpecah menjadi golongan seperti di bawah ini:
1. Golongan Mu’tazilah pecah menjadi 20 firqoh
2. Golongan Syi’ah pecah menjadi 22 firqoh
3. Golongan Khowarij pecah menjadi 20 firqoh
4. Golongan Murji’ah pecah menjadi 5 firqoh
5. Golongan Jabariyyah pecah menjadi 1 firqoh
6. Golongan Najjariyyah pecah menjadi 2 firqoh
7. Golongan Musyabbihat pecah menjadi 1 firqoh
Jumlah ada 72 firqoh.

Previous
Next Post »