Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Bara’ Radiyallahu’anhu, dia berkata :
“Dahulu para sahabat Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, apabila salah seorang dari mereka berpuasa lalu ketika waktu berbuka tiba dia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan pada malam dan siangnya sampai sore hari lagi. Dan bahwasanya Qais bin Sharmah Al-Anshari, berpuasa, dan dalam suatu riwayat, dia bekerja di kebun kurma pada siang hari sementara dia berpuasa. Ketika tiba waktu berbuka dia menemui istrinya dan bertanya :
‘Apakah kamu mempunyai makanan?’ Istrinya menjawab : ‘Tidak, tapi saya akan mencarikannya untukmu.’ Hari itu dia bekerja berat sehingga kedua matanya tertidur karena lelah, lalu istrinya datang. Melihat suaminya itu dia berkata : ‘Sia-sia, tidurkah kamu?’. Ketika menjelang tengah hari dia (Qais bin Sharmah Al-Anshari) jatuh pingsan
lalu peristiwa itu diberitahukan kepada Nabi dan turunlah ayat (yang artinya) : ‘Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu’ (Al-Baqarah :187). Sehingga para sahabat menjadi sangat gembira.
Kemudian turun ayat (yang artinya) : ‘Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.’(Al-Baqarah : 187).” dan fajar yang dimaksud itu adalah subuh bukan imsak...
bersambung...
“Dahulu para sahabat Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, apabila salah seorang dari mereka berpuasa lalu ketika waktu berbuka tiba dia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan pada malam dan siangnya sampai sore hari lagi. Dan bahwasanya Qais bin Sharmah Al-Anshari, berpuasa, dan dalam suatu riwayat, dia bekerja di kebun kurma pada siang hari sementara dia berpuasa. Ketika tiba waktu berbuka dia menemui istrinya dan bertanya :
‘Apakah kamu mempunyai makanan?’ Istrinya menjawab : ‘Tidak, tapi saya akan mencarikannya untukmu.’ Hari itu dia bekerja berat sehingga kedua matanya tertidur karena lelah, lalu istrinya datang. Melihat suaminya itu dia berkata : ‘Sia-sia, tidurkah kamu?’. Ketika menjelang tengah hari dia (Qais bin Sharmah Al-Anshari) jatuh pingsan
lalu peristiwa itu diberitahukan kepada Nabi dan turunlah ayat (yang artinya) : ‘Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu’ (Al-Baqarah :187). Sehingga para sahabat menjadi sangat gembira.
Kemudian turun ayat (yang artinya) : ‘Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.’(Al-Baqarah : 187).” dan fajar yang dimaksud itu adalah subuh bukan imsak...
bersambung...